Lompat ke konten Lompat ke sidebar Lompat ke footer

Doa Pelunas Hutang Dari Rasulullah

Doa Pelunas Hutang Dari Rasulullah - Setiap orang sebagian besar pernah mengalami berhutang. Hutang sendiri bisa berupa uang, barang, maupun janji. Namun dalam pembahasan kali ini kita akan fokus ke hutang yang bersifat material. Secara normal tidak ada orang yang mau terjerumus dalam lingkaran hutang. Akan tetapi karena himpitan ekonomi, kadang hutang menjadi jalan pintas untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. 

Jika seseorang sudah memutuskan berhutang, maka dia wajib bertanggung jawab untuk mengembalikan dan tidak menunda untuk melunasi hutang - hutang tersebut.

DOA PELUNAS HUTANG

Apakah Islam Memperbolehkan Berhutang ?

Dikutip dari sumbarprov.go.id dijelaskan bahwa islam memperbolehkan umatnya berhutang, namun ada beberapa adab yang harus terpenuhi, diantaranya adalah :

 Dalam Islam, hutang diperbolehkan, namun ada adabnya. Ada 11 adab utang piutang dalam Islam, yaitu :

10 Adab berhutang Menurut Islam

1. Jangan pernah lupa mencatat utang piutang.

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ... سورة البقرة 282

"Wahai orang-orang yang beriman, apabila kalian melakukan utang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kalian menuliskannya." (QS Al-Baqarah: 282)

2. Jangan pernah berniat tidak melunasi utang.

عَنْ رَسُولِ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏‏أَيُّمَا رَجُلٍ يَدَيَّنُ دَيْنًا وَهُوَ مُجْمِعٌ أَنْ لاَ يُوَفِّيَهُ إِيَّاهُ لَقِيَ اللَّهَ سَارِقًا . رواه ابن ماجة 2410

"Siapa saja yang berutang, sedang ia berniat tidak melunasi utangnya, maka ia akan bertemu Allah sebagai seorang PENCURI." (HR Ibnu Majah ~ hasan shahih)

3. Punya rasa takut jika tidak bayar utang, karena alasan dosa yang tidak diampuni dan tidak masuk surga.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏ "‏ يُغْفَرُ لِلشَّهِيدِ كُلُّ ذَنْبٍ إِلاَّ الدَّيْنَ ‏"‏ ‏.‏ رواه مسلم 1886

"Semua dosa orang yang mati syahid diampuni KECUALI utang". (HR Muslim)

4. Jangan merasa tenang kalau masih punya utang.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏"‏ مَنْ مَاتَ وَعَلَيْهِ دِينَارٌ أَوْ دِرْهَمٌ قُضِيَ مِنْ حَسَنَاتِهِ لَيْسَ ثَمَّ دِينَارٌ وَلاَ دِرْهَمٌ ‏"‏ ‏.‏ رواه ابن ماجة 2414

"Barangsiapa mati dan masih berutang satu dinar atau dirham, maka utang tersebut akan dilunasi dengan (diambil) amal kebaikannya, karena di sana (akhirat) tidak ada lagi dinar dan dirham." (HR Ibnu Majah ~ shahih)

5. Jangan pernah menunda membayar utang.

أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ ﷺ قَالَ ‏ "‏ مَطْلُ الْغَنِيِّ ظُلْمٌ، فَإِذَا أُتْبِعَ أَحَدُكُمْ عَلَى مَلِيٍّ فَلْيَتْبَعْ ‏"‏‏.‏ رواه البخاري 2287 ، مسلم 1564 ، النسائي 4688 ، ابو داود 3345 ، الترمذي 1308

"Menunda-nunda (bayar utang) bagi orang yang mampu (bayar) adalah kezaliman." (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

6. Jangan pernah menunggu ditagih dulu baru membayar utang.

فَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ ‏"‏ أَعْطُوهُ فَإِنَّ مِنْ خِيَارِ النَّاسِ أَحْسَنَهُمْ قَضَاءً ‏"‏‏.‏ رواه البخاري 2392 ، مسلم 1600 ، النسائي 4617 ، ابو داود 3346 ، الترمذي 1318

"Sebaik-baik orang adalah yang paling baik dalam pembayaran utang. (HR Bukhari, Muslim, Nasai, Abu Dawud, Tirmidzi)

7. Jangan pernah mempersulit dan banyak alasan dalam pembayaran utang.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ "‏ أَدْخَلَ اللَّهُ عَزَّ وَجَلَّ رَجُلاً كَانَ سَهْلاً مُشْتَرِيًا وَبَائِعًا وَقَاضِيًا وَمُقْتَضِيًا الْجَنَّةَ ‏"‏ ‏.‏ رواه ابن ماجة 2202 ، النسائي 4696

"Allah 'Azza wa jalla akan memasukkan ke dalam surga orang yang mudah ketika membeli, menjual, dan melunasi utang." (HR An-Nasa'i, dan Ibnu Majah)

8. Jangan pernah meremehkan utang meskipun sedikit.

قَالَ رَسُولُ اللَّهِ ﷺ‏ "‏ نَفْسُ الْمُؤْمِنِ مُعَلَّقَةٌ بِدَيْنِهِ حَتَّى يُقْضَى عَنْهُ ‏"‏. رواه الترمذي 1078 ، ابن ماجة 2506

"Ruh seorang mukmin itu tergantung kepada utangnya sampai utangnya dibayarkan." (HR at-Tirmidzi dan Ibnu Majah)

9. Jangan pernah berbohong kepada pihak yang memberi utang.

قَالَ ‏"‏ إِنَّ الرَّجُلَ إِذَا غَرِمَ حَدَّثَ فَكَذَبَ وَوَعَدَ فَأَخْلَفَ ‏"‏‏.‏ البخاري 2397 ، 833 ، مسلم 589 ، ابو داود 880 ، النسائي 5472 ، 5454

"Sesungguhnya, ketika seseorang berutang, maka bila berbicara ia akan dusta dan bila berjanji ia akan ingkar." (HR Bukhari dan Muslim)

10. Jangan pernah berjanji jika tidak mampu memenuhinya.

...وَأَوْفُوا بِالْعَهْدِ ۖ إِنَّ الْعَهْدَ كَانَ مَسْئُولًا... سورة الإسراء 34

"... Dan penuhilah janji karena janji itu pasti dimintai pertanggungjawaban .." (QS Al-Israa': 34)

11. Jangan pernah lupa doakan orang yang telah memberi utang.

وَمَنْ آتَى إِلَيْكُمْ مَعْرُوفًا فَكَافِئُوهُ فَإِنْ لَمْ تَجِدُوا فَادْعُوا لَهُ حَتَّى تَعْلَمُوا أَنْ قَدْ كَافَأْتُمُوهُ ‏"‏ ‏.‏ رواه النسائي 2567 ، ابو داود 5109

"Barang siapa telah berbuat kebaikan kepadamu, balaslah kebaikannya itu.

Jika engkau tidak menemukan apa yang dapat membalas kebaikannya itu, maka berdoalah untuknya sampai engkau menganggap bahwa engkau benar-benar telah membalas kebaikannya." (HR An-Nasa'i dan Abu Dawud)

Bagi anda yang ingin diberikan kemudahan untuk membayar utang, solusinya yakni berikhtiar dengan memanjatkan doa kepada Allah SWT. Ada doa pelunas utang yang diajarkan oleh Rasulullah saw dan bisa anda panjatkan setiap hari.

Dalil Terkait Hutang

Al-Baqarah Ayat 282

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْٓا اِذَا تَدَايَنْتُمْ بِدَيْنٍ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوْهُۗ وَلْيَكْتُبْ بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌۢ بِالْعَدْلِۖ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ اَنْ يَّكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللّٰهُ فَلْيَكْتُبْۚ وَلْيُمْلِلِ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللّٰهَ رَبَّهٗ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْـًٔاۗ فَاِنْ كَانَ الَّذِيْ عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيْهًا اَوْ ضَعِيْفًا اَوْ لَا يَسْتَطِيْعُ اَنْ يُّمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهٗ بِالْعَدْلِۗ وَاسْتَشْهِدُوْا شَهِيْدَيْنِ مِنْ رِّجَالِكُمْۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُوْنَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَّامْرَاَتٰنِ مِمَّنْ تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَۤاءِ اَنْ تَضِلَّ اِحْدٰىهُمَا فَتُذَكِّرَ اِحْدٰىهُمَا الْاُخْرٰىۗ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَۤاءُ اِذَا مَا دُعُوْاۗ وَلَا تَسْـَٔمُوْٓا اَنْ تَكْتُبُوْهُ صَغِيْرًا اَوْ كَبِيْرًا اِلٰٓى اَجَلِهٖۗ ذٰلِكُمْ اَقْسَطُ عِنْدَ اللّٰهِ وَاَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَاَدْنٰىٓ اَلَّا تَرْتَابُوْٓا اِلَّآ اَنْ تَكُوْنَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيْرُوْنَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ اَلَّا تَكْتُبُوْهَاۗ وَاَشْهِدُوْٓا اِذَا تَبَايَعْتُمْۖ وَلَا يُضَاۤرَّ كَاتِبٌ وَّلَا شَهِيْدٌ ەۗ وَاِنْ تَفْعَلُوْا فَاِنَّهٗ فُسُوْقٌۢ بِكُمْۗ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ وَيُعَلِّمُكُمُ اللّٰهُۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ۝٢٨٢

yâ ayyuhalladzîna âmanû idzâ tadâyantum bidainin ilâ ajalim musamman faktubûh, walyaktub bainakum kâtibum bil-‘adli wa lâ ya'ba kâtibun ay yaktuba kamâ ‘allamahullâhu falyaktub, walyumlililladzî ‘alaihil-ḫaqqu walyattaqillâha rabbahû wa lâ yabkhas min-hu syai'â, fa ing kânalladzî ‘alaihil-ḫaqqu safîhan au dla‘îfan au lâ yastathî‘u ay yumilla huwa falyumlil waliyyuhû bil-‘adl, wastasy-hidû syahîdaini mir rijâlikum, fa il lam yakûnâ rajulaini fa rajuluw wamra'atâni mim man tardlauna minasy-syuhadâ'i an tadlilla iḫdâhumâ fa tudzakkira iḫdâhumal-ukhrâ, wa lâ ya'basy-syuhadâ'u idzâ mâ du‘û, wa lâ tas'amû an taktubûhu shaghîran au kabîran ilâ ajalih, dzâlikum aqsathu ‘indallâhi wa aqwamu lisy-syahâdati wa adnâ allâ tartâbû illâ an takûna tijâratan ḫâdliratan tudîrûnahâ bainakum fa laisa ‘alaikum junâḫun allâ taktubûhâ, wa asy-hidû idzâ tabâya‘tum wa lâ yudlârra kâtibuw wa lâ syahîd, wa in taf‘alû fa innahû fusûqum bikum, wattaqullâh, wa yu‘allimukumullâh, wallâhu bikulli syai'in ‘alîm

Artinya : 

Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu berutang piutang untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu mencatatnya. Hendaklah seorang pencatat di antara kamu menuliskannya dengan benar. Janganlah pencatat menolak untuk menuliskannya sebagaimana Allah telah mengajar-kan kepadanya. Hendaklah dia mencatat(-nya) dan orang yang berutang itu mendiktekan(-nya). Hendaklah dia bertakwa kepada Allah, Tuhannya, dan janganlah dia menguranginya sedikit pun. Jika yang berutang itu orang yang kurang akalnya, lemah (keadaannya), atau tidak mampu mendiktekan sendiri, hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Mintalah kesaksian dua orang saksi laki-laki di antara kamu. Jika tidak ada (saksi) dua orang laki-laki, (boleh) seorang laki-laki dan dua orang perempuan di antara orang-orang yang kamu sukai dari para saksi (yang ada) sehingga jika salah seorang (saksi perempuan) lupa, yang lain mengingatkannya. Janganlah saksi-saksi itu menolak apabila dipanggil. Janganlah kamu bosan mencatatnya sampai batas waktunya, baik (utang itu) kecil maupun besar. Yang demikian itu lebih adil di sisi Allah, lebih dapat menguatkan kesaksian, dan lebih mendekatkan kamu pada ketidakraguan, kecuali jika hal itu merupakan perniagaan tunai yang kamu jalankan di antara kamu. Maka, tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak mencatatnya. Ambillah saksi apabila kamu berjual beli dan janganlah pencatat mempersulit (atau dipersulit), begitu juga saksi. Jika kamu melakukan (yang demikian), sesungguhnya hal itu suatu kefasikan padamu. Bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu dan Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.

Tafsir Tahlili

Sumber: KEMENAG RI

Dengan adanya perintah membelanjakan harta di jalan Allah, anjuran bersedekah dan larangan melakukan riba, maka manusia harus berusaha memelihara dan mengembangkan hartanya, tidak menyia-nyiakannya sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah. 

Hal ini menunjukkan bahwa harta itu bukan sesuatu yang dibenci Allah dan dicela agama Islam. Bahkan Allah di samping memberi perintah untuk itu, juga memberi petunjuk dan menetapkan ketentuan-ketentuan umum serta hukum-hukum yang mengatur cara-cara mencari, memelihara, menggunakan dan menafkahkan harta di jalan Allah. 

Harta yang diperoleh sesuai dengan ketentuan-ketentuan Allah adalah harta yang paling baik, sesuai dengan sabda Rasulullah saw: "Harta yang paling baik ialah harta kepunyaan orang saleh." (Riwayat Ahmad dan ath-thabrani dari 'Amr bin 'Ash). 

Yang dibenci Allah dan yang dicela oleh Islam ialah harta yang diperoleh dengan cara-cara yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan Allah swt dan harta orang-orang yang menjadikan dirinya sebagai budak harta. Seluruh kehidupan, usaha, dan pikirannya dicurahkan untuk menumpuk harta dan memperkaya diri sendiri. 

Karena itu timbullah sifat-sifat tamak, serakah, bakhil dan kikir pada dirinya, sehingga dia tidak mengindahkan orang yang miskin dan terlantar. Rasulullah saw bersabda: "Celakalah budak dinar, celakalah budak dirham." (Riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah). Dalam ayat ini Allah memerintahkan kepada orang yang beriman agar mereka melaksanakan ketentuan-ketentuan Allah setiap melakukan transaksi utang piutang, melengkapinya dengan alat-alat bukti, sehingga dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan perselisihan yang mungkin timbul di kemudian hari. 

Pembuktian itu bisa berupa bukti tertulis atau adanya saksi. 

1. Bukti tertulis 

"Bukti tertulis" hendaklah ditulis oleh seorang "juru tulis", yang menuliskan isi perjanjian yang telah disepakati oleh kedua belah pihak. Syarat-syarat juru tulis itu ialah: 

a.Orang yang adil, tidak memihak kepada salah satu dari pihak-pihak yang mengadakan perjanjian, sehingga tidak menguntungkan pihak yang satu dan merugikan pihak yang lain. 

b.Mengetahui hukum-hukum Allah terutama yang berhubungan dengan hukum perjanjian dan transaksi, sehingga dia dapat memberi nasihat dan petunjuk yang benar kepada pihak-pihak yang berjanji. Karena juru tulis itu ikut bertanggung jawab dan menjadi saksi antara pihak-pihak yang berjanji, seandainya terjadi perselisihan di kemudian hari. Juru tulis dalam era modern sekarang ini diwujudkan dalam bentuk notaris/pencatat akte jual beli dan utang piutang. 

Dalam susunan ayat ini didahulukan menyebut sifat "adil" daripada sifat "berilmu", adalah karena sifat adil lebih utama bagi seorang juru tulis. Banyak orang yang berilmu, tetapi mereka tidak adil, karena itu diragukan kebenaran petunjuk dan nasihat yang diberikannya. 

Orang yang adil sekalipun ilmunya kurang, dapat diharapkan daripadanya nasihat dan petunjuk yang benar dan tidak memihak. Tugas juru tulis ialah menuliskan ketentuan-ketentuan yang telah disepakati oleh pihak-pihak yang berjanji. 

Caranya ialah pihak yang berutang mendiktekan kepada juru tulis tentang sesuatu yang telah dipinjamnya, cara serta pelaksanaan perjanjian itu dan sebagainya. Tujuan mendiktekan isi perjanjian itu oleh pihak yang berjanji, ialah agar yang ditulis itu merupakan pengakuan dari pihak yang berutang, karena dengan tulisan semata-mata tanpa ada ucapan yang dilakukan oleh pihak yang berutang, maka yang ditulis itu saja tidak dapat dijadikan sebagai pengakuan. Allah memperingatkan orang yang berjanji agar dia selalu menepati janjinya dengan baik. 

Hendaklah dia takut kepada Allah, dan komitmen terhadap janji yang telah diucapkan. Hendaklah bersyukur kepada Allah yang telah melunakkan hati orang yang telah membantunya dalam kesukaran. Bila dia bersyukur, Allah akan selalu menjaga, memelihara serta memberinya petunjuk ke jalan yang mudah dan ke jalan kebahagiaan. Jika orang yang berjanji itu, orang yang lemah akalnya atau dia sendiri tidak sanggup untuk mendiktekan, maka hak untuk mendiktekan itu pindah ke tangan wali yang bersangkutan. Hendaklah wali itu orang yang adil dan mengetahui tentang hukum-hukum yang berhubungan dengan muamalah. Hendaklah para wali berhati-hati dalam melaksanakan tugas perwalian itu. Yang dimaksud dengan "orang yang lemah akalnya" ialah orang yang belum cakap memelihara dan menggunakan hartanya. Orang yang tidak sanggup mendiktekan ialah seperti orang bisu, orang yang gagap dan sebagainya. 

2. Saksi 

"Saksi" ialah orang yang melihat dan mengetahui terjadinya suatu peristiwa. Persaksian termasuk salah satu dari alat-alat bukti (bayyinah) yang dapat dijadikan dasar untuk menyelesaikan suatu perselisihan atau perkara. Menurut ayat ini persaksian dalam muamalah sekurang-kurangnya dilakukan oleh dua orang laki-laki, atau jika tidak ada dua orang laki-laki boleh dilakukan oleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan. Mengenai syarat-syarat "laki-laki" bagi yang akan menjadi saksi adalah sebagai berikut: 

a.Saksi itu hendaklah seorang Muslim. 

Pendapat ini berdasarkan perkataan min rijalikum (dari orang laki-laki di antara kamu) yang terdapat di dalam ayat. 

Dari perkataan itu dipahami bahwa saksi itu hendaklah seorang Muslim. Menurut sebagian ulama: beragama Islam itu bukanlah merupakan syarat bagi seorang saksi dalam muamalah. Karena tujuan persaksian di dalam muamalah ialah agar ada alat bukti, seandainya terjadi perselisihan atau perkara antara pihak-pihak yang terlibat di kemudian hari. 

Karena itu orang yang tidak beragama Islam dibolehkan menjadi saksi asal saja tujuan mengadakan persaksian itu dapat tercapai. 

b.Saksi itu hendaklah orang yang adil, tidak memihak sehingga tercapai tujuan diadakannya persaksian, 

sesuai dengan firman Allah: ¦ dan persaksikanlah dengan dua orang saksi yang adil di antara kamu ... (ath-thalaq/65: 2) Selanjutnya ayat ini membedakan persaksian laki-laki dengan persaksian perempuan. Seorang saksi laki-laki dapat diganti dengan dua orang saksi perempuan. Para ulama berbeda pendapat tentang apa sebabnya Allah membedakan jumlah saksi laki-laki dengan jumlah saksi perempuan. Alasan yang sesuai dengan akal pikiran ialah bahwa laki-laki dan perempuan masing-masing diciptakan Allah mempunyai kelebihan dan kekurangan. Masing-masing mempunyai kesanggupan dan kemampuan dalam suatu perkara lebih besar dari kesanggupan pihak yang lain. 

Dalam bidang muamalah, laki-laki lebih banyak mempunyai kemampuan dibandingkan dengan perempuan. Pada umumnya muamalah itu lebih banyak laki-laki yang mengerjakannya. Karena perhatian perempuan agak kurang dibandingkan dengan perhatian laki-laki dalam bidang muamalah, maka pemikiran dan ingatan mereka dalam bidang ini pun agak kurang pula. 

Bila persaksian dilakukan oleh seorang perempuan, kemungkinan dia lupa, karena itu hendaklah ada perempuan yang lain yang ikut sebagai saksi yang dapat mengingatkannya. Menurut Syekh Ali Ahmad al-Jurjani: laki-laki lebih banyak mengguna-kan pikiran dalam menimbang suatu masalah yang dihadapinya, sedang perempuan lebih banyak menggunakan perasaannya. Karena itu perempuan lebih lemah iradahnya, kurang banyak menggunakan pikirannya dalam masalah pelik, lebih-lebih apabila dia dalam keadaan benci dan marah, dia akan gembira atau sedih karena suatu hal yang kecil. Lain halnya dengan laki-laki, dia sanggup tabah dan sabar menanggung kesukaran, dia tidak menetapkan suatu urusan, kecuali setelah memikirkannya dengan matang. ) 

Bidang muamalah adalah bidang yang lebih banyak menggunakan pikiran daripada perasaan. Seorang saksi dalam muamalah juga berfungsi sebagai juru pendamai antara pihak-pihak yang berjanji bila terjadi perselisihan di kemudian hari. Berdasarkan keterangan Syekh Ali Ahmad al-Jurjani dan keterangan-keterangan lainnya diduga itulah di antara hikmah mengapa Allah menyamakan seorang saksi laki-laki dengan dua orang saksi perempuan. Menurut Imam asy-Syafi'i: Penerimaan kesaksian seorang saksi hendaklah dengan bersumpah. 

Beliau beralasan dengan sunah Rasulullah saw yang menyuruh saksi mengucapkan sumpah sebelum mengucapkan kesaksiannya. Sedang menurut Abu Hanifah: penerimaan kesaksian seseorang tidak perlu disertai dengan sumpah. 

Dalam ayat ini disebutkan "janganlah saksi-saksi itu enggan (memberi keterangan) apabila mereka dipanggil." Maksudnya ialah: 

1.Hendaklah seseorang bersedia menjadi saksi dalam suatu kejadian atau peristiwa, bila kesaksian itu diperlukan. 

2.Hendaklah seseorang bersedia menjadi saksi bila terjadi suatu perkara, sedang dia adalah orang yang mengetahui terjadinya peristiwa itu. 

3.Hendaklah seorang bersedia menjadi saksi terhadap suatu peristiwa yang terjadi, bila tidak ada orang lain yang akan menjadi saksi. 

Diriwayatkan oleh ar-Rabi' bahwa ayat ini diturunkan ketika seorang laki-laki mencari saksi di kalangan orang banyak untuk meminta persaksian mereka, tetapi tidak seorang pun yang bersedia. Menurut suatu pendapat, yang dimaksud dengan "janganlah mereka enggan" ialah: jangan mereka enggan menerima permintaan menjadi saksi dan melaksanakannya. 

Enggan melakukan keduanya itu hukumnya haram. Hukum melakukan persaksian itu fardu kifayah. Kemudian Allah menjelaskan perintah-Nya, agar orang-orang yang beriman jangan malas dan jangan jemu menuliskan perjanjian yang akan dilakukannya, baik kecil maupun besar, dan dijelaskan syarat-syarat dan waktunya. 

Dalam ayat ini Allah mendahulukan menyebut "yang kecil" daripada "yang besar", karena kebanyakan manusia selalu memandang enteng dan mudah perjanjian yang terkait dengan hal-hal yang remeh (kecil). 

Orang yang meremehkan perjanjian yang terkait dengan hal-hal yang remeh (kecil) tentu dia akan menganggap enteng perjanjian yang terkait dengan hal-hal primer (besar). Dari ayat ini juga dapat dipahami bahwa Allah memperingatkan manusia agar berhati-hati dalam persoalan hak dan kewajiban, sekalipun hak dan kewajiban itu terkait dengan hal-hal yang sekunder/remeh. Allah menyebutkan hikmah perintah dan larangan yang terdapat pada permulaan ayat ini, ialah untuk menegakkan keadilan, menegakkan persaksian, untuk menimbulkan keyakinan dan menghilangkan keragu-raguan. Jika perdagangan dilakukan secara tunai, maka tidak berdosa bila tidak ditulis. 

Dari ayat ini dipahami bahwa sekalipun tidak berdosa bila tidak menuliskan perdagangan secara tunai, namun yang paling baik ialah agar selalu dituliskan. 

Sekalipun tidak diwajibkan menuliskan perdagangan tunai, namun Allah memerintahkan untuk mendatangkan saksi-saksi. Perintah di sini bukan wajib, hanyalah memberi pengertian sunat. Tujuannya ialah agar manusia selalu berhati hati di dalam muamalah. 

Selanjutnya Allah memperingatkan agar juru tulis, saksi dan orang-orang yang melakukan perjanjian memudahkan pihak-pihak yang lain, jangan menyulitkan dan jangan pula salah satu pihak bertindak yang berakibat merugikan pihak yang lain. Sebab terlaksananya perjanjian dengan baik bila masing-masing pihak mempunyai niat yang baik terhadap pihak yang lain. 

Dan janganlah kamu lupa kebaikan di antara kamu¦ (al-Baqarah/2: 237) Jika seseorang mempersulit atau merugikan orang lain, maka perbuatan yang demikian adalah perbuatan orang fasik, dan tidak menaati ketentuan dari Allah. 

Pada akhir ayat ini Allah memerintahkan agar manusia bertakwa kepada-Nya dengan memelihara diri agar selalu melaksanakan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Dia mengajarkan kepada manusia segala yang berguna baginya, yaitu cara memelihara harta dan cara menggunakannya, sehingga menimbulkan ketenangan bagi dirinya dan orang-orang yang membantunya dalam usaha mencari dan menggunakan harta itu. 

Allah mengetahui segala sesuatu yang diperbuat manusia, dan Dia akan memberi balasan sesuai dengan perbuatan itu.

Doa Pelunas Utang yang Diajarkan Rasulullah SAW

Dikutip dari laman Kemenag, berikut ini bacaan doa pelunas utang yang diajarkan Rasulullah SAW yang fadhilahnya memudahkan kita melunasi hutang dan terbedas dari hutang, yakni:

"Allahummak fini bi halalika ‘an haramika wa aghnini bifadhlika ‘aman siwaka."

Artinya: "Ya Allah! Cukupilah aku dengan rezeki-Mu yang halal (hingga aku terhindar) dari yang haram. Perkayalah aku dengan karunia-Mu (hingga aku tidak minta) kepada selain-Mu." (HR Tirmidzi)

Doa ini dibacakan minimal tiga kali setiap sehabis shalat lima waktu. Ingsya Allah orang yang istiqomah membacakan doa ini akan diberi kemudahan dalam mencari rizqi sehingga hutang akan cepat lunas.

Selain itu, ada lagi bacaan doa pelunas utang yang bisa anda panjatkan secara rutin, yang berbunyi:

"Allahumma inni audzubika minal hammi wal hazani wa ‘audzubika minal ‘ajzi wal kasali wa audzubika minal jubni wal bukhli wa audzubika min ghalabatid daini wa qahrir rijali."

Artinya: "Ya Allah, saya berlindung kepada-Mu dari kekhawatiran dan kesedihan dan saya berlindung kepada-Mu dari kelemahan dan kemalasan dan saya berlindung kepada-Mu dari sifat pengecut dan kikir, dan saya berlindung kepada-Mu dari keutamaan agama dan menaklukkan orang-orang berkata, 'Saya dapat melakukannya, Tuhan Yang Maha Perkasa lagi Maha Mulia, dan telah melunasi utangku kepadaku'." (HR Dawud)

Doa Memohon Kemudahan Pelunasan Utang

Berikut bacaan doa memohon kemudahan pelunasan utang yang bisa anda amalkan adalah

Ya man yakfi min kulli syaiin wa la yakfi minhu syaiun. Ya Allahu ya rabba muhammadin, iqdli 'annid daina.

Artinya: "Wahai Dzat yang tidak membutuhkan segala sesuatu dan segala sesuatu membutuhkan-Nya. Ya Allah, Tuhannya Muhammad, lunasilah dari utang."

Doa pelunas utang lainnya yang bisa dipanjatkan dan diamalkan secara rutin supaya mendapatkan kemudahan melunasi utang adalah sebagai berikut:

Allahumma Malikal mulki tu’til mulka man tasya’ wa tanzi’ul mulka mimman tasya’ wa tu’izzu man tasya’ wa tudzillu man tasya’ biyadikal khair, innaka ‘ala kulli syain qadir, Rahmanad Dunya wal Akhirati wa Rahimuha tu’thihuma man tasya’ wa tamna’u man tasya irhamni rahmatan tughnini biha ‘an rahmati man siwaka.

Artinya: "Ya Allah, Engkau pemilik kerajaan. Hargai siapa pun yang Kau kehendaki dan hina siapa pun yang Kau kehendaki, di tangan-Mu kebaikan, karena Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu, Yang Maha Penyayang di dunia dan di akhirat, dan Yang Maha Penyayang di antara mereka. Engkau memberikannya kepada siapa pun yang Engkau kehendaki dan mencegahnya dari siapa pun yang Engkau kehendaki. Kasihanilah aku dengan rahmat yang cukup kepada saya, tak ada yang dapat memberi rahmat selain Engkau ya Allah." (HR At Thabrani)

Doa Diberikan Rejeki yang Melimpah

Selain doa pelunas utang di atas, ada lagi doa yang memohon untuk diberikan rezeki melimpah oleh Allah SWT, berikut bunyinya:

Allaahumma innii as'aluka antarzuqnii rizqan halaalan waasi'an thayyiban min ghairi ta'abin walaa musyaqqotin walaa dhairin walaa nashabin innaka 'alaa kulli syai'in qadiir.

Artinya: “Ya Allah, aku minta kepada-Mu akan pemberian rezeki yang halal, luas, baik tanpa repot, dan kemelaratan dan tanpa keberatan dan sesungguhnya Engkau maha atas segala sesuatu.”

Tak hanya itu, ada juga doa yang bisa bebas dari utang dan segera dikabulkan permintaannya, berikut bunyinya:

Allahumma robbas samaawaatis sab'i wa robbal 'arsyil 'azhim, robbana wa robba kulli syaiin, faaliqol habbi wan nawaa wa munzilat tauroti wal injil wal furqon. A'udzu bika min syarri kulli syaiin anta akhidzum binashiyatih. Allahumma antal awwalu falaysa qoblaka syaiun wa antal akhiru falaysa ba'daka syaiun, wa antazh zhohiru fa laysa fauqoka syaiun, wa antal baathinu falaysa dunaka syaiun, iqdli 'annad daina wa aghnina minal faqri.

Artinya:

"Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai 'Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Alquran). Aku berlindung kepada-Mu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah). Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang terakhir, setelah-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang lahir, tidak ada sesuatu di atas-Mu. Engkaulah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu. Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran."

Penutup

Itulah Doa Pelunas Hutang yang diajarkan oleh Rasulullah Muhammad SAW